Senin, 20 Mei 2013

Undang-undang Tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Contoh Kasus


UUD Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Hak cipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, film, drama, karya-karya koreografis (tari, balet dan lain-lain), rekaman suara, gambar, lukisan, patung komposisi musik, perangkat lunak computer, siaran radio atau televisi dan lain-lain.
Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual (hak paten). Hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berfungsi untuk memberikan hak kepada pencipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyalin hasil ciptaannya tersebut.

Contoh Kasus:
Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.

UUD Nomor 36 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Telekomunikasi berguna untuk kehidupan masyarakat saat ini, karena merupakan alat komunikasi antara satu dengan lainnya dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang. Telekomunikasi juga berfungsi untuk membatasi penggunaan jalur telekomunikasi. Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Contoh Kasus:
Pencurian pulsa yang dilakukan oleh beberapa operator seluler.

UUD tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang sangat cepat dan ditambah dengan adanya internet. Internet memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Internet juga dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi informasi ini tentunya memiliki dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah Republik Indonesia telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi yang ditimbulkan dari adanya internet. Setelah melalui proses pertimbangan, 21 April 2008, diciptakanlah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Pembentukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki tujuan mencerdaskan bangsa dengan adanya perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian, pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan untuk mengembangkan teknologi pemikiran dan kemampuan setiap orang.

Contoh Kasus:
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI adalah kejahatan:
·         Pelanggaran isi situs web, terdiri dari pornografi dan hak cipta
·         E-commerce dalam bentuk penipuan online, [enipuan kartu kredit, dan lain-lain.
·         Recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, Denial of Service Attact (DoS) dan lain-lain.

sumber: