UUD Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak cipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya
adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, film, drama, karya-karya
koreografis (tari, balet dan lain-lain), rekaman suara, gambar, lukisan, patung
komposisi musik, perangkat lunak computer, siaran radio atau televisi dan
lain-lain.
Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual (hak
paten). Hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berfungsi untuk memberikan hak kepada
pencipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyalin hasil ciptaannya tersebut.
Contoh Kasus:
Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara
Malaysia.
UUD Nomor 36 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi berguna untuk kehidupan masyarakat
saat ini, karena merupakan alat komunikasi antara satu dengan lainnya dan juga
dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang. Telekomunikasi juga berfungsi
untuk membatasi penggunaan jalur telekomunikasi. Bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Contoh Kasus:
Pencurian pulsa yang dilakukan oleh beberapa
operator seluler.
UUD tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang
sangat cepat dan ditambah dengan adanya internet. Internet memudahkan
masyarakat dalam mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar.
Internet juga dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia
sekalipun.
Kemajuan teknologi informasi ini tentunya memiliki
dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah Republik Indonesia telah
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi yang ditimbulkan
dari adanya internet. Setelah melalui proses pertimbangan, 21 April 2008,
diciptakanlah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Pembentukan Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) memiliki tujuan mencerdaskan bangsa dengan adanya
perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian, pelayanan publik menjadi
efektif dan efisien, memajukan untuk mengembangkan teknologi pemikiran dan
kemampuan setiap orang.
Contoh Kasus:
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi
hukumnya dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan disahkan
DPR-RI adalah kejahatan:
·
Pelanggaran isi situs web, terdiri dari
pornografi dan hak cipta
·
E-commerce dalam bentuk penipuan online,
[enipuan kartu kredit, dan lain-lain.
·
Recreational hacker, cracker atau
criminal minded hacker, Denial of Service Attact (DoS) dan lain-lain.
sumber: