Senin, 20 Mei 2013

Undang-undang Tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Contoh Kasus


UUD Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Hak cipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, film, drama, karya-karya koreografis (tari, balet dan lain-lain), rekaman suara, gambar, lukisan, patung komposisi musik, perangkat lunak computer, siaran radio atau televisi dan lain-lain.
Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual (hak paten). Hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta berfungsi untuk memberikan hak kepada pencipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyalin hasil ciptaannya tersebut.

Contoh Kasus:
Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.

UUD Nomor 36 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Telekomunikasi berguna untuk kehidupan masyarakat saat ini, karena merupakan alat komunikasi antara satu dengan lainnya dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang. Telekomunikasi juga berfungsi untuk membatasi penggunaan jalur telekomunikasi. Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Contoh Kasus:
Pencurian pulsa yang dilakukan oleh beberapa operator seluler.

UUD tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang sangat cepat dan ditambah dengan adanya internet. Internet memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Internet juga dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi informasi ini tentunya memiliki dampak positif dan dampak negatif. Pemerintah Republik Indonesia telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi yang ditimbulkan dari adanya internet. Setelah melalui proses pertimbangan, 21 April 2008, diciptakanlah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Pembentukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki tujuan mencerdaskan bangsa dengan adanya perkembangan teknologi, mengembangkan perekonomian, pelayanan publik menjadi efektif dan efisien, memajukan untuk mengembangkan teknologi pemikiran dan kemampuan setiap orang.

Contoh Kasus:
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI adalah kejahatan:
·         Pelanggaran isi situs web, terdiri dari pornografi dan hak cipta
·         E-commerce dalam bentuk penipuan online, [enipuan kartu kredit, dan lain-lain.
·         Recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, Denial of Service Attact (DoS) dan lain-lain.

sumber:

Rabu, 24 April 2013

Pengenalan HTML


HTML merupakan kependekan dari Hyper Text markup Language
Sebuah file HTML merupakan sebuah file teks yang berisi tag-tag markup yang dimana nantinya akan memberitahukan browser bagaimana harus menampilkan sebuah halaman.
File HTML harus memiliki ekstensi htm atau html  .
File HTML dapat dibuat menggunakan editor teks yang sering kita pakai yaitu notepad ataupun textpad.
Ada   juga tools yang dapat membatu yaitu Macromedia Dreamweaver.
Mulailah dengan membuka Notepad (di Windows XP bagi yang belum pernah klik Start, Program, Accessories, Notepad).
Ketikkan teks berikut:
<html>
<head>
<title>Judul Halaman</title>
</head>
<body>
Ini halaman pertama saya. <b>Teks ini ditebalkan</b>
</body>
</html>

Simpan dengan nama “halamanku.htm” (jangan lupa tambahkan tanda kutip ganda pada nama filenya. Kalau lupa maka nama filenya akan menggunakan ekstensi default .txt sehingga menjadi halamanku.htm.txt).
Buka Browser kamu (misalnya internet explorer). Kilk File, Open, Browse dan pilih cari file halamanku.htm yang tadi kamu bikin. Klik OK, dan browser akan menampilkan halaman yang tadi kamu buat.
Setiap tag diapit oleh tanda lebih kecil dan lebih besar. Kamu bisa melihat bahwa tag pertama adalah <html>. Tag HTML pada umumnya selalu memiliki pasangan yang memiliki tag sama dengan sedikit tambahan tanda garis miring “/”, dan kamu bisa melihat pasangan tag <html> di akhir script yaitu </html>.
Tag <html> memberitahu browser bahwa inilah awal dari dokumen HTML. Tag pasangannya yaitu </html> menyatakan bahwa inilah akhir dari dokumen HTML.
Teks di antara <head> dan </head> adalah teks informasi header. Informasi header ini tidak ditampilkan pada jendela browser.
Teks di antara <title> adalah judul dokumen kamu. Judul ini akan ditampilkan di caption browser (lihat di bagian paling atas kanan dari browser kamu).
Teks di antara tag <body> adalah teks yang akan ditampilkan pada jendela browser kamu.
Dan terakhir, teks di antara <b> dan </b> akan ditampilkan dalam huruf tebal.
Nah, dengan penjelasan ini kamu mustinya udah mulai manggut-manggut dan merasa, ko ternyata belajar HTML gampang gini yah :). Mudah-mudahan.
Sekarang kita akan lihat mengenai ekstensionnya. Sebagaimana sudah disampaikan di awal, kita bisa membuat file HTML dengan 2 ekstension yaitu .htm dan .html. Nah ekstension .htm ditujukan untuk operating sistem jaman dulu yang hanya mensupport ekstensi 3 huruf. Sedangkan ekstensi .html akan lebih aman digunakan jika OS dan aplikasinya support karena lebih jelas menunjukkan bahwa ini adalah file HTML.
Sebagai catatan, setiap kamu melakukan perubahan pada file HTML kamu, maka kamu harus me refresh browser untuk melihat perubahan tampilannya.
Ok, tutorial belajar HTML sesi perkenalan cukup, kita akan melanjutkan ke level berikutnya tentang elemen HTML.

Sumber:

Selasa, 23 April 2013

Jenis-jenis Ancaman Akibat Penggunaan Teknologi Informasi dan Contoh Kasusnya


Seiring perkembangan teknologi informasi selain dapat menimbulkan hal – hal positif ternyata bisa juga menjadi alat untuk melakukan kejahatan dengan beberapa celah yang dapat dimanfaatkan. Kejahatan yang menggunakan Teknologi berbasis komputer dan Jaringan Telekomunikasi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna Teknologi tersebut.
Jenis-Jenis Kejahatan
Jenis-jenis kejahatan yang dilakukan melalui tekhnologi informasi antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal  yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi.  Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Cybercrime
Kejahatan yang terjadi di dunia maya biasa disebut sebagai Cybercrime. Telah banyak hal yang berubah karena adanya batasan ruang dan waktu yang diberikan kepada pengguna dunia Maya. Seseorang masuk ke dalam sistem sebuah server penting hanya untuk melihat – lihat keadaan tersebut apakah dapat disebut sebagai cybercrime ?Apakah itu salah sang “penyusup” apabila sistem sebuah server terlalu lemah sehingga dapat ditembus ??
Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :
1.      Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
2.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse
Pencurian Kartu Kredit
Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Ulasan/Pendapat
Seperti kita ketahui terdapat banyak sekali kejahatan atau ancaman yg dilakukan pada dunia IT. Sehingga pengguna IT dituntut untuk lebih waspada dan berhati – hati dalam menggunakan kegiatan didunia internet. Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

Sumber:

Etika, Profesi, Profesionalisme dan Kode Etik Profesionalisme


ETIKA

A. Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


B. Definisi Etika

- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

 - Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.


C. Macam-macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

        Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
        Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

D. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
    yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.


PROFESI

A. Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
- Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
-  Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
-  Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
 
C. Ciri – Ciri Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONALISME

A. Pengertian Professional / Professionalisme

Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme

Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.


C. Perbedaan Profesi & Profesional :

 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme

Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

Prinsip Etika Profesi :
Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

Sumber:
·          http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html


Jumat, 29 Maret 2013

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi - Requirement Document


Definisi
Requirement adalah gambaran dari layanan (services) dan batasan bagi sistem yangakan dibangun. Atau requirement adalah pernyataan/gambaran pelayanan yangdisediakan oleh sistem, batasan-batasan dari sistem dan bisa juga berupa definisi matematis fungsi-fungsi sistem.Requirement berfungsi ganda yaitu:

·         Menjadi dasar penawaran suatu kontrak --> harus terbuka untuk masukan
·         Menjadi dasar kontrak --> harus didefinisikan secara detilProses menemukan, menganalisis, mendokumentasikan dan pengujian layanan-layanan dan batasan tersebut disebut Requirement Engineering.

Requirement Document (RD) yaitu dokumen yang berisi rincian kebutuhan user. RD menyatakan masalah-masalah yang dihadapi user dan solusi umum yang dibutuhkan. Bahasanya berorientasi pada bahasa yang digunakan oleh user sehari-hari, dan jauh dari bahasa komputer.Kadangkala dokumen RD digunakan sebagai permohonan untuk sebuah proposal (Request for a proposal(RFP)) ketika user menawarkan proyeknya kepada kontraktor luar.

Dokumen RD harus jelas dan lengkap, sehingga Tim Proyek (Project Tem(PT)) dapat memahami seluruh masalah-masalah yang dihadapi oleh user dan dapat memperkirakan biaya penyelesaian proyek tersebut..  Kejadian penting pertama yang akan Anda hadapi berupa  persetujuan atau penandatanganan dokumen RD oleh User dan Tim Proyek.
Hal-hal yang terdapat dalam RD

Berikut ini adalah bagian-bagian dari RD :

1.      Pendahuluan
Identifikasi perusahaan (user) dan juga penjual dimana RD tersebut ditujukan. Tentukan masalah yang perlu diselesaikan, latar belakang, contoh situasi yang sedang dihadapi, motivasi-motivasi untuk menanggulanginya, dll. Bagian ini digunakan untuk memperkenalkan potensi penjual kepada perusahaan user atau departemen jika diperlukan, jelaskan kultur, lingkungan, dan bagaimana jalannya bisnis yang dilakukan. Berikan pengertian kepada Tim Proyek tentang masalah yang dihadapi user.
2.      Tujuan Proyek
Sebuah pernyataan singkat mengapa kita mengajukan proposal untuk pengembangan proyek. Batasanbatasan utama dalam penggunaan waktu dan keuangan dapat juga disebutkan.
3.      Fungsi-fungsi Utama.
Pernyataan singkat mengenai bagaimana sistem berfungsi berdasarkan tujuan proyek yang telah ditetapkan.
4.      Keluaran Umum
Penjelasan secara singkat tentang informasi yang dibutuhkan dari sistem.

5.      Informasi Input secara Umum
Input data apa yang diperlukan untuk menghasilkan output. Ini adalah waktu yang tepat untuk memastikan bahwa seluruh data yang dibutuhkan dapat tersedia pada waktu yang tepat pula.
6.      Kinerja (Performance)
Berapa banyak transaksi yang akan diproses, berapa banyak data yang akan disimpan, kapan laporan harus dihasilkan, dsb. Jelaskan waktu rata-rata dan waktu maksimal proses (dalam hari atau jam).
7.      Perkembangan (Growth)
Hal ini mungkin sulit untuk diramalkan, tetapi cobalah untuk menghitung kemajuan bisnis dan menetapkan berapa tahun lagi sistem masih dapat diharapkan untuk berfungsi. Kemukakan dalam bentuk persentase atau angka sebenarnya.
8.      Pengoperasian dan Lingkungan
Dimana komputer akan ditempatkan, dimana terminal-terminal yang interaktif ditempatkan, dan siapa yang akan menggunakannya.
9.      Kompatibilitas, Pengantarmukaan
Jelaskan jika fasilitas antar komputer dibutuhkan, adakah alat-alat yang harus disatukan, atau jika pengiriman akses dibutuhkan. Jika sistem hanya dapat berjalan dengan komputer yang ada, atau harus dapat deprogram dengan bahasa yang spesifik, semua dokumen dinyatakan di dalam bagian ini.
10.  Reliabilitas, Ketersediaan
Tulis penggambaran waktu diantara kegagalan-kegagalan (Meantime between Failures / MTBF), waktu untuk perbaikan (Meantime to Repair / MTTR) dan persentase tambahan yang diperlukan. Semua manufaktur menyatakan penggambaran ini untuk hardware mereka.
11.  Pengantarmukaan dengan Pemakai
Rincikan pengalamanpengalaman yang dibutuhkan user dalam menggunakan komputer, jelaskan bagaimana menangani sistem kapada user yang baru.
12.  Pengaruh Organisasi
Departemen-departemen apa yang akan sangat berpengaruh dan seberapa jauh cara kerja mereka harus berubah. Bagaimana sistem yang baru dapat berkomunikasi dengan sistem manual yang ada.
13.  Pemeliharaan dan Dukungan
Jaminan-jaminan yang dibutuhkan : berapa lama, sampai kapan, bagaimana pengiriman.
14.  Dokumentasi dan Pelatihan
Rincikan semua dokumendokumen umum dan / atau pelatihan yang dibutuhkan.
15.  Keuntungan (hanya RFP)
Jika RD adalah RFP dalam situasi yang kompetitif, mintalah data dari penjual yang menjelaskan mengapa dokumen tersebut harus dipilih. Minta data yang relevan dari penjual yang berpengalaman, komitmen, metodologi proyek, contoh-contoh proyek yang sukses, dan referensi dimana anda dapat menghubungi penjual tersebut.
16.  Persyaratan dan Kondisi
Menyatakan syarat untuk seleksi, kapan dan bagaimana akan dilakukan.

Software system requirement sering dibedakan dalam 2 katagori yaitu Functional requirement, Non Functional requirement dan domain requirement dengan masing-masing penjelasannya sebagai berikut:

1.      Functional Requirement : Merupakan penjelasan tentang layanan yang perlu disediakan oleh sistem, bagaimana sistem menerima dan mengolah masukan, dan bagaimana sistem mengatasi situasi-situasi tertentu. Selain itu kadang-kadang juga secara jelas menentukan apa yang tidak dikerjakan oleh sistem.Functional requirement menggambarkan system requirement secara detil seperti input, output dan pengecualian yang berlaku. Contoh dalam kasus peminjaman buku di perpustakaan:

·         Pengguna bisa mencari semua informasi tentang buku atau bisa memilihsalah satu dari informasi tentang buku
·         Semua peminjam memiliki pengenal yang unik
·         Sistem mampu catat transaksi peminjaman, pengembalian dan denda secaralengkap
·         Hari libur bisa di-set sejak awal, dan bisa menerima perubahan denganotoritas khusus
·         Harus komplit ( kebutuhan layanan jelas dan lengkap) dan konsisten (tidakkontradiksi dengan yang didefinisikan)

Masalah yang mungkin terjadi dalam menyusun functional requirement adalah:

1. Diintepretasikan/diartikan berbeda oleh user atau developer
2. Hasil intepretasi sering tidak menjawab kebutuhan klien
3. Untuk sistem yang besar, kelengkapan kebutuhan dan konsisten sulit dicapaikarena kerumitan   sistem
4. Perlu analisis yang dalam dan menyeluruh untuk mengurangi kesalahan

2.      Non-functional Requirement : Secara umum berisi batasan-batasan pada pelayanan atau fungsi yang disediakan oleh sistem. Termasuk di dalamnya adalah batasan waktu, batasan proses pembangunan, standar-standar tertentu.

Non functional requirement dibagi menjadi 3 tipe yaitu:

1. Product req. berkaitan dengan kehandalan, kecepatan, kemudahan digunakan, kapasitas memori yang dibutuhkan dan efisiensi sistem
2. Organisational req. berkaitan dengan standar, bahasa pemrograman dan metode rancangan yang digunakan.
3. External req. berkaitan dengan masalah etika penggunaan, interoperabilitas dengan sistem lain, legalitas, dan privasi.


Sumber :
·         wsilfi.staff.gunadarma.ac.id

Nama   : Riska Widya Wardani
NPM   : 12109982
Kelas   : 4KA18